T. WIJAYA
Jangan Seragamkan Kami
Pernyataan tersebut diambil mereka lantaran melihat ada kecenderungan pemerintah maupun kekuatan politik tertentu di
“Contohnya RUU Pornografi dan Pornoaksi itu. Jelas, jika pemerintah mensahkan UU tersebut, keberadaan masyarakat adat akan tergusur. Sebab kami tidak boleh lagi mengenakan simbol kebudayaan lokal lantaran dinilai berbau porno,” kata Calvin Mansoben, perwakilan dewan pembina adat dari Papua.
“Selain itu, UU tersebut juga akan membuka peluang bagi para investor buat mengeksploitasi sumber daya alam yang selama ini dijaga komunitas adat. Artinya, jika komunitas adat hilang, investor akan mudah masuk. Selama ini perlawanan investor yang mengeksploitasi sumber daya alam adalah komunitas adat,” lanjutnya.
Sementara Hemmy Koapaha, perwakilan komunitas adat Minahasa, menambahkan kehancuran juga akan terjadi pada keberagaman agama tradisional yang sudah tumbuh selama ratusan tahun di Indonesia. “Agama-agama yang belum diakui pemerintah
Lalu, bagaimana dengan kecemasan sebagian masyarakat
“Sebenarnya banyak kearifan lokal yang tumbuh dari komunitas adat yang mampu menjaga masyarakat dari pengaruh luar, tapi kenapa justru menggunakan budaya luar buat menjaga pengaruh budaya luar yang lain, kemudian membuat peraturan yang justru mengancam keberadaan komunitas adat. Menurut kami, masyarakat
Adapun komunitas adat yang mengikuti kegiatan bertajuk Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Komunitas-Komunitas Adat adalah Dayak Siang (Kalimantan), Dayak Ma’Anyan (Kalimantan), Kejawen/Kebudayaan Jawa (Yogyakarta), Cirendeu (Jawa Barat), Cigugur (Kuningan-Jawa Barat), Kajang (Sulawesi Selatan), Talotang (Sulawesi Selatan), Bissu (Sulawesi Selatan), Musi (Sulawesi Utara), Malesung (Sulawesi Utara), Talaud (Sulawesi Utara), Sonafnaineno (NTT), Lopo Timor (NTT), As Manulea (NTT), Tanimbar Kei (Tual-Maluku), Naulu-Seram (P. Seram-Maluku), Sawang (Belitung), Dewan Adat Papua (Sorong, Wamena, Jaya Pura), serta Anak Rimba (Jambi).
Mereka sepakat guna mempertahankan
Adapun gerakan kebudayaan yang disepakati ke-19 komunitas adat itu antara lain yakni memperkenalkan kembali identitas mereka ke masyarakat
Sebelum mengikuti workshop penulisan, kebudayaan, dan film, di Kaliurang, Yogyakarta, para perwakilan komunitas adat ini menyempatkan diri menyampaikan aspirasi penolakan mereka terhadap RUU Pornografi ke anggota DPD, serta DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar, di Jakarta. Di sini, para perwakilan komunitas adat sempat mengancam memisahkan diri dengan
Selanjutnya mereka berdialog dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas di Kaliurang. Setelah acara, mereka mengunjungi komunitas adat Sedulur Sikep atau yang dikenal sebagai komunitas Samin di Pati.
Menurut Erwan Suryanegara, salah satu fasilitator workshop kebudayaan, keberagaman budaya di nusantara ini sudah berlangsung sejak ribuan tahun lalu. Berdasarkan penelitiannya, kebudayaan Pasemah yang berada di sepanjang Bukitbarisan merupakan bukti nusantara ini memiliki kebudayaan yang beragam, egaliter. “Meskipun sama-sama mengakui keberadaan Tuhan, tapi cara mengungkapkannya berbeda-beda. Artinya, sama tapi berbeda. Jadi, sangat penting jika saat ini mempertahankan keberagaman yang membentuk karakter budaya
0 Comments:
Post a Comment