Selasa, 03 Juni 2008

Narasi Pabrik Udang (2)








KASUS PT WACHYUNI MANDIRA (2)

Enam Protes Untuk Empat Menteri

KASUS PT Wachyuni Mandira dengan petambak plasmaberkembang menjadi isu lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup SumateraSelatan (Walhi Sumsel) telah mengirimkan surat protes kepada empat menteri,yakni Menteri Pertanian Soleh Solahuddin, Menteri Negara Lingkungan HidupJuwono Sudarsono, Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution,dan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hasan Basri Durin.


"Intinya kami meminta operasional PT Wachyuni Mandira dihentikan," kata NurKholis, Direktur Walhi Sumsel. Alasannya, selama dua tahun beroperasi,1996-1998, PT Wachyuni Mandira tidak memiliki dokumen analisis mengenaidampak lingkungan (amdal) atas usaha budi daya udang dan parik pengelolaan udang.


"Selama dua tahun itu PT WM beroperasi secara ilegal, sehingga perjanjianakad kredit dengan petambak plasma batal. Selain itu, kami menduga adanyaunsur KKN, sehingga PT WM dapat beroperasi," kata Kholis.

Menurut Kholis, berdasarkan Undang-undang tentang Pengelolaan LingkunganHidup setiap badan usaha yang menimbulkan dampak besar dan pentingterhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Lalu, berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 511/1993 tentang Amdal pasal 5 dan 2 pemberi izin usahaditetapkan oleh instansi yang membidangi jenis usaha tersebut dan izin tersebut diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan LingkunganHidup dan rencana Pemantauan Lingkungan yang disetujui oleh instansi yangbertanggung jawab.
Dua alasan tersebut dipertegas Wakil Gubernur Sumsel R. Satya Nazori melaluisurat Nomor 593/4185/T, 12 Oktober 1998 -- ditujukan kepada pimpinan PTWachyuni Mandira -- yang isinya antara lain meminta agar perusahaan tersebutsegera meyelesaikan amdal.

Pada pertemuan dengan petambak, 21 September 1998, Nazori jugamenjelaskan bahwa amdal PT Wachyuni Mandira belum selesai, sehinggaperjanjian akad kredit antara petambak dan PT Wachyuni Mandira batal. Olehkarenanya, berdasarkan fakta tersebut Walhi Sumsel mengeluarkan enampernyataan protes sekaligus tuntutan.

Pertama, memprotes dan menyesalkan beroperasinya PT Wachyuni Mandiraselama dua tahun, padahal perusahaan belum memiliki amdal.

Kedua, meminta Menteri Pertanian untuk tidak mengeluarkan surat izin usahaperikanan kepada PT Wachyuni Mandira, dan segera menghentikan operasiperusahaan tersebut.

Ketiga, meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk tidak mengeluarkanpersetujuan terhadap dokumen amdal PT Wachyuni Mandira, karenaoperasional PT Wachyuni Mandira berpotensi besar menimbulkan kerusakanhutan mangrove dan menimbulkan kerusakan sosial terhadap masyarakatsekitar atau menimbulkan konflik dengan petambak lokal.

Keempat, meminta Menteri Kehutanan untuk meninjau kembali dan mencabutizin pengelolaan hutan lindung mangrove yang diberikan kepada PT WachyuniMandira seluas 20.525 hektar.
Kelima, meminta Menteri Agraria/Kepala BPN untuk membatalkan izin lokasinomor 004/SK-II/OKI/1995 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten OganKomering Ilir.

Terakhir, keenam, meminta Kepala Kejaksaan Agung untuk mengusut kasuskorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemberian izin dan beroperasinyaPT Wachyuni Mandira dengan landasan Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyat Republik Indonesia (MPR RI) Nomor XI/MPR/1998 tentangpelaksanaan pemerintah yang bersih dari KKN.***

*) Palembang, Indonesia 7 Desember 1998, saat menulis ini saya bekerja di Lampung Post dan peserta Workshop Liputan Politik yang diselenggarakan LP3Y)

0 Comments: