Selasa, 03 Juni 2008

Narasi Pabrik Udang (3)


KASUS PT WACHYUNI MANDIRA (3)

Izin Diberikan Sesudah Dua Tahun Beroperasi

BOLEH dikatakan PT Wachyuni Mandira beroperasi selamadua tahun secara ilegal. Berarti, sejak 1996 perusahaan ini telahmengeksploitasi ribuan petambak dan alam, sehingga menciptakan konflik terbukaantara petambak dan karyawan perusahaan.


Sebagaimana dikatakan oleh Harijanto, Direktur PT Wachyuni Mandira,Komisi Amdal Pusat mengeluarkan izin persetujuan pada 13 November 1998."Masa kami mengembangkan perusahaan sebesar ini secara asal-asalan. Sangattidak beralasan jika pengembangan budi daya tambak udang ini tanpapengkajian mendalam," kilahnya sambil menunjukkan surat persetujuan tersebut.

Proses pengajuan amdal itu didukung oleh Muhammad Faisal dari FakultasTeknik Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, bukan oleh Pusat PenelitianLingkungan Hidup (PPLH) Unsri. Kenapa? Yang jelas, Dr. Ir. Syaiful D.E.A.,Kepala PPLH Unsri, secara tegas membantah bahwa pihaknya telahmenandatangani kontrak studi amdal PT Wachyuni Mandira. Artinya, iamembantah pernyataan pers yang disampaikan oleh Abadi Burdin Darmo,kuasa hukum PT Wachyuni Mandira.

Disetujuinya amdal itu oleh komisi pusat itu malah mendapat reaksi dari WahanaLingkungan Hidup Sumatera Selatan (Walhi Sumsel). Heryansyah, aktivis WalhiSumsel, menilai bahwa persetujuan amdal itu sangat politis. "Kok saat adakonflik dan ada tekanan dari masyarakat, persetujuan amdalnya barudikeluarkan. Apa alasannya karena hitungan aset?" tanyanya.

Pernyataan Heryansyah sangat beralasan. Setidaknya Gubernur Rosihan Arsyadbeberapa kali menyatakan bahwa operasional PT Wachyuni Mandira tetapdilanjutkan, karena keberadaan perusahaan ini sangat dibutuhkan olehpemerintah dan masyarakat. "Asetnya sangat penting, apalagi selama iniperusahaan itu sudah menampung ribuan tenaga kerja," katanya.

Hal yang sama dikatakan oleh anggota ahli Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Nazirrasul. Menurutnya, aset PT Wachyuni Mandira harusdipertahankan karena dibutuhkan oleh negara dan masyarakat. Saat ditanyasoal amdal, Nazirrasul tidak mau berkomentar. "Ya, konflik ini harusdiselesaikan secara damai," katanya membelokkan pertanyaan setelahmengunjungi lokasi PT Wachyuni Mandira.

Apa pun, masih kata Heryansyah, operasional PT Wachyuni Mandira selamadua tahun tetap ilegal. Eksploitasi terhadap ribuan petambak dan alam harustetap diproses secara hukum. "Kalau dihitung secara materi, nilainya bukanmiliaran rupiah lagi," katanya.

"Kami meminta operasional PT WM dihentikan," kata Nur Kholis, DirekturWalhi setempat. Alasannya, karena selama dua tahun beroperasi, PT WachyuniMandira tidak memiliki dokumen amdal terhadap usaha budi daya udang danpabrik pengelolaan udang.

"Selama dua tahun itu PT WM beroperasi secara ilegal, sehingga perjanjianakad kredit dengan petambak plasma menjadi batal. Selain itu, kami mendugaadanya unsur KKN sehingga PT WM dapat beroperasi," kata Kholis.

Pada pertemuan dengan para petambak, 21 September 1998, Wakil GubernurSatya Nazori juga menjelaskan bahwa amdal PT Wachyuni Mandira belumselesai, sehingga perjanjian akad kredit antara petambak dan PT WachyuniMandira dianggap batal.

Soal amdal, Darmo, kuasa hukum PT Wachyuni Mandira, membantah bahwaperusahaan tersebut tak memiliki amdal. "April 1998 lalu amdal itu sudah ada,"kata Ketua Ikatan Advokad Indonesia Sumsel ini.

Jabarannya, tetap saja izin itu muncul setelah PT Wachyuni Mandira malangmelintang selama dua tahun. Untuk itu, Darmo mengakui keterlambatan prosespembuatan amdal tersebut. Katanya, keterlambatan itu akibat kinerja PTWachyuni Mandira, yakni Pusat Penelitian Lingkungan Hidup UniversitasSriwijaya.***

*) Palembang, Indonesia 7 Desember 1998, saat menulis ini saya bekerja di Lampung Post dan peserta Workshop Liputan Politik yang diselenggarakan LP3Y)

0 Comments: